Jangan Sembarangan Berhenti di Bahu Jalan Tol, Ini Alasannya
Banyak pengendara yang tidak mengetahui bahwa sisi kiri di jalan tol atau yang disebut bahu jalan tidak boleh digunakan untuk beristirahat atau menyalip kendaraan lain. Padahal, hal ini sudah dijelaskan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Perencanaan Teknis Jalan. Dalam aturan tersebut, bahu jalan merupakan bagian dari jalan yang berfungsi sebagai lajur darurat dan pendukung lateral konstruksi perkerasan jalan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pun mengingatkan hal demikian. Basuki menjelaskan, penggunaan bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kondisi darurat. Pasalnya, bila bahu jalan digunakan sebagai tempat istirahat, berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan sesama pengguna jalan tol saat terjadi kondisi darurat.
Source: Kompas.com
Tags Industry News